Sopir Ojol di Tegal Curi Etalase Rokok, Korban Memaafkan Pelaku setelah Tahu Motifnya
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, mengatakan kasus yang menimpa pelaku merupakan tindak pidana ringan, karena kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta. Untuk itu pihak penyidik menghentikan kasus tersebut.
“Karena korban menyampaikan ini tidak diproses, sehingga kasusnya kita lakukan penangguhan setelah adanya laporan saudara Heri. Karena kerugian di bawah Rp2,5 juta makan dilakukan tindak pidana ringan karena korban tidak menuntut dan mengampuni, sedangkan pelaku mengembalikan barangnya.Maka kasus ini dihentikan dalam proses penyelidikan,” kata AKBP Rita.
“Jadi motif pelaku menginginkan ada tambahan untuk jual rokok di rumah. Dia melihat alat ini (etalase), melihat tidak ada yang jaga terus dibawa pulang,” katanya.
Sebagai ungkapan prihatin, Kapolres Tegal Kota memberikan bansos sembako kepada tersangka. Dia berharap pelaku tidak mengulangin perbuatannya.
Editor: Ahmad Antoni