Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Soal Nikah Beda Agama di Indonesia, Ini Penjelasan Kemenag

Kamis, 29 September 2022 - 10:10:00 WIB
Soal Nikah Beda Agama di Indonesia, Ini Penjelasan Kemenag
ilustrasi pernikahan beda agama. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kamaruddin menyampaikan bahwa UU Perkawinan di Indonesia kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena penggugat merasa bahwa UU perkawinan tidak mengakomodir adanya pernikahan beda agama.

"UU perkawinan kita memang tidak mengakomodir nikah beda agama, fatwa MUI juga tidak mengakomodir nikah beda agama, di KUA khususnya hanya melayani orang Islam saja, jadi dalam kompilasi hukum Islam juga itu tidak mengakomodir ada yang nikah beda agama," katanya.

Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Adib Machrus menyampaikan, Kemenag telah melaksanakan FGD terkait isu nikah beda agama dengan sejumlah pakar beberapa waktu lalu. Hasilnya semua bersepakat bahwa norma umum berdasarkan UU perkawinan pasal 2 ayat 1 adalah sah apabila dilakukan hukum masing-masing agama.

"Kepercayaan-nya itu disepakati sebagai norma umum tentang ketidakbolehan perkawinan beda agama ini menjadi dasar semuanya," ujarnya.

Walaupun begitu, mereka mengamini jika pencatatan nikah beda agama di dukcapil dapat dilakukan dalam hal keadaan mendesak (emergency). 

Namun kebolehannya tersebut sangat terbatas, karena dikhawatirkan kedua pasangan akan dianggap berzina oleh masyarakat. 

"Maka exit-nya mereka mengajukan permohonan ke pengadilan, ini juga tertuang dalam fatwa MA. Salah satu poin dalam fatwa MA itu adalah melakukan pengajuan permohonan penetapan melalui pengadilan negeri," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut