Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Soal Nikah Beda Agama di Indonesia, Ini Penjelasan Kemenag

Kamis, 29 September 2022 - 10:10:00 WIB
Soal Nikah Beda Agama di Indonesia, Ini Penjelasan Kemenag
ilustrasi pernikahan beda agama. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menjelaskan soal adanya isu pernikahan beda agama di Indonesia. Dia mengatakan bahwa pada dasarnya pengadilan tidak mengesahkan adanya nikah beda agama. 

Akan tetapi pengadilan memerintahkan kepada Dukcapil untuk mencatat pernikahan tersebut berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Meskipun dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan beda agama dinyatakan tidak sah.

"Pengadilan Agama punya dasar merekomendasikan untuk bisa dicatatkan, jadi ketika sudah mendapat persetujuan orang yang nikah beda agama dicatatkan, boleh. Tapi tidak berarti Pengadilan Agama mengesahkan jadi undang-undang kita seperti itu," kata Kamaruddin dikutip Kamis (29/09/2022).

"Jadi ada dua undang-undang yang diperhatikan bersama, UU perkawinan dan UU administrasi kependudukan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut