Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wapres Gibran Kunjungi Ponpes Annajah Boyolali, Bagikan Alat Tulis hingga Sarung
Advertisement . Scroll to see content

Soal Almas Gugat Gibran Rp10 Juta Buntut Putusan Usia Cawapres, Ini Kata PN Surakarta

Kamis, 01 Februari 2024 - 17:12:00 WIB
Soal Almas Gugat Gibran Rp10 Juta Buntut Putusan Usia Cawapres, Ini Kata PN Surakarta
Almas Tsaqibbirru, mahasiswa yang dulu menggugat batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) kini menggugat Cawapres Gibran ke PN Surakarta. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan Nomor: 90/PUU-XXI/2023 MK, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat. 

"Pengugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp10 juta untuk membayar sewa advokat," katanya. 

Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatannya pula, Almas akan mengunakan uang yang dibayar tergugat ke salah satu panti asuhan yang berada di Solo.

Diketahui, gugatan ini terlihat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Surakarta, register 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut