Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wapres Gibran Kunjungi Ponpes Annajah Boyolali, Bagikan Alat Tulis hingga Sarung
Advertisement . Scroll to see content

Soal Almas Gugat Gibran Rp10 Juta Buntut Putusan Usia Cawapres, Ini Kata PN Surakarta

Kamis, 01 Februari 2024 - 17:12:00 WIB
Soal Almas Gugat Gibran Rp10 Juta Buntut Putusan Usia Cawapres, Ini Kata PN Surakarta
Almas Tsaqibbirru, mahasiswa yang dulu menggugat batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) kini menggugat Cawapres Gibran ke PN Surakarta. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id - Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng). Penggugat yakni Almas Tsaqibbirru, mahasiswa yang dulu menggugat batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Humas PN Surakarta Bambang Aryanto mengatakan, berdasarkan surat gugatan yang diajukan Almas, ada beberapa poin alasan pengugat. Almas menyingung soal perannya yang mengajukan gugatan ke MK terkait batas usia capres cawapres di bawah 40 tahun dan sudah pernah menjadi kepala daerah lalu dikabulkan sehingga Gibran bisa mencalonkan diri sebagai cawapres di Pilpres 2024.

"Tertulis, seharusnya tergugat menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024). 

Lebih lanjut dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.

"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat dengan dasar tersebut," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut