Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pemudik Terseret Arus di Cipendawa Cianjur, Jasad Ditemukan Terpisah
Advertisement . Scroll to see content

Simak, Pemkot Solo Wajibkan Pemudik Lokal Kantongi Surat Izin Keluar Masuk

Selasa, 20 April 2021 - 20:56:00 WIB
Simak, Pemkot Solo Wajibkan Pemudik Lokal Kantongi Surat Izin Keluar Masuk
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani. Foto: iNews.id/Ary Wahyu Wibowo.
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam aturan PPKM kan sudah menunjukkan daerah tujuan pemudik, keluarga yang dituju di mana, itu kan sebagai penjamin. Nanti kalau memang terindikasi maka penjemputan tetap dilakukan seperti halnya di tahun lalu," kata Ahyani yang juga menjabat Sekda Solo. 

Pada SE juga tercantum aturan peniadaan mudik Lebaran bagi masyarakat mulai 1-17 Mei 2021. Larangan dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja atau perjalanan dinas.

"Selain itu juga kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, dan ibu hamil yang didampingi oleh anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," katanya.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut