Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pemudik Terseret Arus di Cipendawa Cianjur, Jasad Ditemukan Terpisah
Advertisement . Scroll to see content

Simak, Pemkot Solo Wajibkan Pemudik Lokal Kantongi Surat Izin Keluar Masuk

Selasa, 20 April 2021 - 20:56:00 WIB
Simak, Pemkot Solo Wajibkan Pemudik Lokal Kantongi Surat Izin Keluar Masuk
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani. Foto: iNews.id/Ary Wahyu Wibowo.
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.idPemkot Solo mewajibkan pemudik lokal memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) untuk memastikan pembatasan pemudik di tengah pandemi Covid-19. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, maka wajib melakukan karantina selama lima hari di Solo Technopark (STP) .

Aturan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Solo yang keluar, Selasa (20/4/2021). 

“Pemudik lokal maupun dari luar provinsi perlakuannya sama, yaitu diwajibkan membawa SIKM,” kata Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ahyani.

Jika masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, negara tidak memiliki dokumen tersebut, maka wajib karantina lima hari di STP atau tempat lain yang telah ditetapkan satgas setempat.

Lokasi karantina di Solo Technopark memiliki kapasitas sekitar 200 orang. Mengenai penjagaan di sejumlah titik masuk Kota Solo, pihaknya memastikan tidak ada petugas di pintu masuk. Ini karena menyesuaikan aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut