Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Muncikari Prostitusi Daring di Semarang, Begini Kesaksian Selebgram TE

Selasa, 12 April 2022 - 20:06:00 WIB
Sidang Kasus Muncikari Prostitusi Daring di Semarang, Begini Kesaksian Selebgram TE
Ilustrasi artis prostitusi online. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

Terdakwa Junaidi Bobby, bersama TE dan FDB, ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 15 Desember 2021. TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotelnya saat melayani tamu.

Dalam perkara itu, terdakwa Bobby Junaidi dijerat secara berlapis dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut