Sidang Kasus Muncikari Prostitusi Daring di Semarang, Begini Kesaksian Selebgram TE
SEMARANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Semarang meminta keterangan seorang perempuan selebritiInstagram (selebgram) berinisial TE. TE menjadi saksi dalam sidang kasus tindak pidana perdagangan orang yang menjerat terdakwa Junaidi Bobby.
Menggunakan kerudung berwarna krem serta celana panjang putih, TE dimintai keterangan dalam sidang yang tertutup untuk umum di PN Semarang, Selasa (12/4/2022).
Usai sidang, JPU Achmad Riyadi mengatakan TE dimintai keterangan seputar kronologi perkenalannya dengan terdakwa Bobby, hingga akhirnya diamankan oleh polisi di Hotel Louis Kienne Semarang.
"Dimintai keterangan tentang yang dialami. Saksi mengaku menyesal," kata Achmad Riyadi. Dalam persidangan, saksi juga mengaku sudah diberi Rp5 juta dari Rp25 juta yang dijanjikan terdakwa Bobby. Selain TE, ada pula seorang saksi lain yang merupakan satpam hotel.
Adapun korban dari terdakwa Bobby, yang merupakan warga negara asing (WNA) berinisial FDB, tidak dipanggil dalam persidangan untuk dimintai keterangan. "Untuk yang FDB, kemungkinan sudah pulang ke negaranya," ujarnya.