Sidang Gugatan Ijazah Jokowi dan Esemka di PN Solo, Pengunjung Diperiksa Metal Detector
Penggugat yakni Aufaa Luqmana Re A (19) warga Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo (19) yang menggugat Jokowi sebagai tergugat 1. Kemudian Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin sebagai tergugat 2 dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Sidang berikutnya yakni terkait gugatan ijazah Jokowi yang akan digelar di Ruang Kusuma Admaja. Gugatan ini dilayangkan pengacara asal Solo Muhammad Taufiq. Sementara para tergugat yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3 dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Sidang ijazah Jokowi akan dipimpin Majelis Hakim Putu Gede Hariadi dengan anggota Sutikna dan Wahyuni.
Mengutip dari laman resmi PN Solo, kedua perkara itu akan disidangkan pada Kamis (24/4/2025) pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, meski jadwal sidang kedua perkara tersebut bersamaan, namun sidang akan dilakukan secara terpisah.