Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim
Advertisement . Scroll to see content

Selundupkan Sabu dalam Boneka, Perempuan di Pekalongan Ini Ditangkap BNNP Jateng

Selasa, 19 Mei 2020 - 22:30:00 WIB
Selundupkan Sabu dalam Boneka, Perempuan di Pekalongan Ini Ditangkap BNNP Jateng
Petugas BNNP Jateng menunjukan boneka beruang yang dijadikan media untuk menyelundupkan sabu di Pekalongan. (Foto: iNews/Taufik Budi)
Advertisement . Scroll to see content

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan terhadap tersnagka RS di Desa Panjang Wetan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, Selasa 5 Mei 2020 pukul 13.30 WIB. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika itu dari SH.

“Modus yang digunakan oleh para tersangka dalam memperoleh narkotika tersebut dengan cara tersangka SH alias Wezrek mengambil di Jakarta,” kata Kepala BNNP Jawa Tengah Kepala BNN Jateng Brigjen Benny Gunawan, Selasa (19/5/2020).

Untuk menghindari kecurigaan serta pemeriksaan petugas sepanjang perjalanan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tersangka SH menumpang kendaraan angkutan barang. Dia mengetahui bahwa jenis kendaraan tersebut yang masih bisa melintas di masa PSBB.

“Tersangka SH berangkat ke Jakarta dan pulang ke Pekalongan dengan menumpang mobil pikap pengangkut barang karena moda transportasi tersebut merupakan yang masih diperbolehkan beroperasi saat ini,” katanya.

Dia menambahkan, tersangka RS alis Sambungan merupakan residivis kasus narkotika. Sementara tersangka Widodo saat ini masih menjalani hukuman di LP Klas II B Pati terkait kasus narkotika. Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dan sinergitas BNNP Jateng dengan LP Kelas II B Pati.

Para tersangka ditahan di Kantor BNNP Jateng guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut