Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Situbondo Geger! Oknum Guru SMA Diduga Cabuli Siswa Sesama Jenis, Digerebek di Hotel
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum Digerebek Polisi, Praktik Terapis Gay di Solo Diduga Telah Berlangsung 5 Tahun

Senin, 27 September 2021 - 19:06:00 WIB
Sebelum Digerebek Polisi, Praktik Terapis Gay di Solo Diduga Telah Berlangsung 5 Tahun
Tersangka kasus dugaan praktik terapis sex sesama jenis di Kota Solo yang dibongkar Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Foto: iNews/Kristadi.
Advertisement . Scroll to see content

Dari nilai sekali kencan, koordinator atau germo gay mendapatkan pembagian Rp100.000 hingga Rp150.000. 

Polisi juga menyita barang bukti obat perangsang berbagai jenis, minyak pelicin, body lotion, handphone, dan alat kontrasepsi. 

Para Tersangka dijerat Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO), dan pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut