Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Kudus Pantau Tempat Karaoke yang Nekat Beroperasi Meskipun Telah Disegel

Selasa, 01 Maret 2022 - 20:17:00 WIB
Satpol PP Kudus Pantau Tempat Karaoke yang Nekat Beroperasi Meskipun Telah Disegel
Petugas Satpol PP Kudus saat menyegel salah satu tempat karoke yang melanggar Perda Nomor 10/2015. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin.
Advertisement . Scroll to see content

"Kami tetap menghormati putusan pengadilan. Upaya yang dilakukan tentu tetap melakukan pengawasan," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.

Pada Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.

Ancaman atas pelanggaran ketentuan Pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut