Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Kudus Pantau Tempat Karaoke yang Nekat Beroperasi Meskipun Telah Disegel

Selasa, 01 Maret 2022 - 20:17:00 WIB
Satpol PP Kudus Pantau Tempat Karaoke yang Nekat Beroperasi Meskipun Telah Disegel
Petugas Satpol PP Kudus saat menyegel salah satu tempat karoke yang melanggar Perda Nomor 10/2015. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin.
Advertisement . Scroll to see content

KUDUS, iNews.id Satpol PPKabupaten Kudus masih menemukan tempat karaoke yang nekat beroperasi meskipun sudah disegel. Pengelola tempat karaoke kucing-kucingan dengan petugas yang mengawasi. 

"Sebelumnya sudah ada belasan tempat usaha karaoke disegel tim gabungan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid, Selasa (1/3/2022). 

Untuk itu, jajarannya masih terus memantau, terutama tempat-tempat karaoke yang sebelumnya disegel tim gabungan.

Menurut Kholid, pengelola karaoke yang diajukan ke proses hukum untuk tindak pidana ringan, putusan dari pengadilan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta.

Ia sangat berharap sejumlah peralatan untuk karaoke tidak dikembalikan kepada pemiliknya sebagai efek jera, Namun, putusan pengadilan ternyata harus dikembalikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut