Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengoplos LPG Subsidi di Jateng Raup Miliaran per Bulan, 820 Tabung Gas Disita
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Covid-19 Karanganyar Gelar Operasi Penegakan Disiplin Prokes di Pelosok Desa

Selasa, 02 Februari 2021 - 16:07:00 WIB
Satgas Covid-19 Karanganyar Gelar Operasi Penegakan Disiplin Prokes di Pelosok Desa
Tim Satgas Covid-19 saat menggelar operasi penegakan disiplin memakai masker di Mojogedang Karanganyar. (Okezone/Bramantyo)
Advertisement . Scroll to see content

KARANGANYAR, iNews.id – Tim Satgas Covid-19Kabupaten Karanganyar menggelar operasi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) hingga di pelosok desa. Kegiatan itu sebagai respons keluhan Presiden Jokowi yang menyebut PPKM jilid pertama tidak efektif menekan angka penyebaran Covid. 

Operasi penegakan disiplin prokes yang dipimpin langsung Dandim 0727/Karanganyar Letkol Inf Ikhsan Agung Widyo Wibowo ini menyasar daerah pedesaan, di Mojogedang.

Hasilnya, sebanyak 28 orang terjaring operasi. 24 orang membayar denda dan empat orang lainnya diberi sanksi sosial. Mulai dari menghapalkan teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya hingga menyanyikan lagu yang mereka hapal. Selesai diberi sanksi sosial, pelanggar prokes diberikan masker oleh petugas.

Dandim Karanganyar mengatakan, sebenarnya operasi penegakan disiplin prokes ini tidak hanya menyasar ke desa-desa. Namun dilakukan serentak di Kabupaten Karanganyar.

Mulai dari kota hingga ke pelosok-pelosok desa. Karena dari hasil PPKM pertama tidak signifikan, maka operasi ini ditujukan untuk menaikan level dalam operasi yustisi.

"Kalau dalam PPKM pertama lebih banyak toleransi-toleransi. Maka di PPKM kedua ini, operasi yustisi sanksinya harus lebih tegas sesuai perda yang ada," ujar Dandim.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut