Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Sakit Hati gegara Dipecat, 2 Karyawan Gelapkan Uang Majikan Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 19 Mei 2023 - 18:12:00 WIB
Sakit Hati gegara Dipecat, 2 Karyawan Gelapkan Uang Majikan Puluhan Juta Rupiah
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menginterogasi pelaku penggelapan saat konferensi pers kasus tersebut, Jumat (19/5/2023). Foto/IST
Advertisement . Scroll to see content

SUKOHARJO, iNews.id – Dua pria berinisial CH (31) warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dan ABP (34) warga Matesih, Kabupaten Karanganyar diduga menggelapkan uang milik Ismail (43) warga Jebres, Kota Solo, senilai Rp35 juta. Kedua pelaku nekat menipu korban lantaran sakit hati karena dikeluarkan dari pekerjaannya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian korban melaporkan kasus ini ke polisi. Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, beberapa waktu lalu. Kejadian berawal ketika mobil milik korban dibawa karyawannya pergi ke Delanggu, Klaten untuk mengirim barang. 

"Sesampainya di daerah Tegalgondo Klaten, mobil yang dikendarai karyawan korban tersebut dihentikan oleh pelaku ABP yang mengaku sebagai leasing Mandiri Finance dan mengatakan jika mobil pick up tersebut bermasalah dan harus ditarik leasing," terang Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres setempat, Jumat (19/5).

Keesokan harinya pada Senin (13/2), korban selaku pemilik mobil kemudian menemui pelaku ABP yang telah mengambil STNK mobilnya di rumah makan SFA Solo Baru. Saat pertemuan itu, korban ditemani pelaku CH.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut