Rusuh di Rutan Purwodadi, 31 Napi Dipindah ke Lapas Nusakambangan dan Demak
GROBOGAN, iNews.id – Puluhan narapidana yang diduga sebagai provokator kerusuhan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II Purwodadi, Kabupaten Grobogan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap dan Rutan Kelas II Demak, Rabu (25/3/2020).
Pemindahan puluhan napi titipan dari Cipinang, Jakarta Timur dan Solo itu membuat suasana di Rutan Purwodado kembali koundusif. Sebelumnya, kerusuhan pecah di rutan tersebut, Selasa (24/3/2020) sore.
Dalam kerusuhan tersebut, 58 napi merusak dan memecahkan kaca aula rutan, membakar karet tan, merusak net lapangan tenis, serta menganiaya tiga napi lainnya secara terpisah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar mengatakan, tiga napi yang dianiaya itu kembali ke sel lama setelah napi yang diduga sebagai provokator kerusuhan telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Pemindahan puluhan napi ini bertujuan untuk mengantisipasi kerusuhan yang lebih besar, karena para napi masih terlihat emosi dan tidak terima dengan keberadaan ketiga napi yakni mbah Mamok, Ali Bruno dan Yanto yang dianggap selalu memata-matai keberadaan mereka,” katanya, Rabu (25/3/2020).