Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga
Advertisement . Scroll to see content

Ribuan Knalpot Brong Digilas di Halaman Polresta Solo

Senin, 11 Oktober 2021 - 17:15:00 WIB
Ribuan Knalpot Brong Digilas di Halaman Polresta Solo
Ribuan knalpot brong yang dimusnahkan di halaman Mapolresta Solo, Senin (11/10/2021). Foto: Antara/Bambang Dwi Marwoto.
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id - Polresta Solo  memusnahkan 1.259 knalpot knalpot brong, Senin (11/10/2021). Knalpot tidak sesuai standar pabrikan, merupakan hasil operasi sejak Maret 2021 lalu. 

"Knalpot brong merupakan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak saat memimpin pemusnahan knalpot brong di halaman Mapolresta setempat. 

Selain meresahkan masyarakat, kata Kapolresta, juga membahayakan pengendara sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Pada acara pemusnahan knalpot brong, secara simbolis dengan cara dipotong gergaji mesin. Sedangkan lainnya digilas dengan kendaraan mesin penggilas.

Larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, di antaranya diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut