Respons Kabar Gibran Mundur dan Teguh Cuti, Sekda Solo: Pemerintahan Tidak Terganggu
"Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu. Kemarin intinya kami cuma diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri. Hasil konsul kan lisan saja terus saya laporkan ke Pak Wali," ucapnya.
Budi menjelaskan, secara aturan proses pengunduran diri wali kota harus mengirimkan surat ke DPRD. Kemudian harus mendapatkan izin dari gubernur dan Kemendagri.
"Kalau secara SOP di Kemendagri 20 hari. Artinya setelah surat dikirimkan dari Kemendagri memberi waktu 20 hari," katanya.
Sejauh ini secara aturan, Gibran boleh menjabat hingga hari H pelantikan Presiden-Wakil Presiden. Tetapi setelah pelantikan jabatan wali kota otomatis sudah tidak berlaku.
"Beliau menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai Wapres, jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," katanya.
Terpisah, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming hanya menjawab singkat ketikan ditanya terkait pengunduran dirinya.
"Ya nanti lihat saja," ujarnya.
Editor: Donald Karouw