Residivis Dihajar Warga Usai Bobol 3 Rumah di Kendal dalam Semalam
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil pencurian di antaranya uang tunai jutaan rupiah, dua kalung emas, tiga telepon genggam, tas milik korban dan dua bilah pisau yang digunakan pelaku mengancam korbannya. “Atas tindakan itu pelaku kami jerat dengan Pasal 365. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Ahwan Nadzirin.
Kepada penyidik, pelaku mengaku beraksi di tiga lokasi berbeda di Kaliwungu dalam waktu semalam. Tiga rumah menjadi sasaran pelaku dan berhasil membawa uang tunai jutaan rupiah, perhiasan emas dan sejumlah telepon genggam. Dalam aksinya pelaku tidak segan-segan mengancam pemilik rumah yang mempergoki aksinya.
“Tapi, saat beraksi di lokasi ketiga, saya dipergoki puluhan warga. Saat itu, saya sedang mengambil barang berharga dari lemari, terus anak korban bangun. Saya ambil pisau dan ditodongkan ke leher ibunya,” ucap Nolar Satria.
Dari pengakuannya, Nolar Satria menjalankan aksinya seorang diri tanpa bantuan orang lain. Sebelumnya pelaku menggunakan angkot untuk tiba di Kaliwungu kemudian dilanjutkan berjalan kaki untuk mengintai rumah-rumah warga.
Editor: Kastolani Marzuki