Rektor UNS Minta Mahasiswa Segera Laporkan Indikasi Pungutan Penerima KIP-K
Ia mengatakan fasilitas tersebut di antaranya biaya transportasi, akomodasi, dan biaya hidup. Oleh karena itu, ia menampik terkait isu komersialisasi kampus setelah ditetapkannya UNS sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) UNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 pada 6 Oktober 2020.
Selain itu, ia juga menampik anggapan publik yang menilai jika status PTN BH UNS mengakibatkan biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa akan makin besar. Ia mengatakan hal itu dibuktikan dengan langkah UNS untuk tetap memberikan perhatian besar kepada para mahasiswa terutama di masa pandemi Covid-19.
Selain tetap menerapkan program KIP-K, pihaknya juga memberikan sejumlah keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa UNS yang mengalami masalah perekonomian. Dalam hal ini, UNS membuka jalur keringanan berupa pembebasan, turun grade, penundaan, dan pengangsuran UKT.
Bahkan, pada masa registrasi semester ganjil Agustus-Januari tahun 2020/2021, menurut dia, pihak kampus memberikan keringanan pembayaran UKT kepada mahasiswa yang kondisi perekonomian keluarganya terdampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan data, keringanan pembayaran UKT diberikan kepada 9.752 mahasiswa dengan total keringanan mencapai lebih dari Rp37 miliar. Menurut dia, terdapat tiga kategori keringanan yang diberikan, yaitu pembebasan UKT hingga nol rupiah, keringanan regular, dan keringanan dampak Covid-19.
Editor: Ahmad Antoni