Tersangka lain juga marah kepada korban. Mereka cemburu kepada korban karena korban yang selalu diajak berhubungan badan oleh tersangka Abdul Malik.
Tersangka Abdul Malik lalu mencekik korban hingga tewas. Sementara beberapa tersangka lain mengikat tangan dan kaki korban dengan tali dan memasukkannya dalam karung. Usai membunuh korban, kelima tersangka pergi meninggalkan lokasi dengan sepeda motor.
JPU yang ikut menyaksikan rekonstruksi mengaku ada 35 adegan yang dilakukan kelima tersangka dari awal bertemu sampai terjadinya tindak pidana pembunuhan. Semua tersangka mempunyai peran bersama-sama untuk membunuh korban.
“Ada 35 adegan yang dilakukan. Jadi, mereka bersama-sama melakukan pembunuhan, tidak ada tersangka utama. Untuk kedua tersangka di bawah umur, berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Slawi,” kata JPU, Niluh Made Ariadiningsih.
Sementara Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengatakan, dari hasil pemeriksaan di BAP dan berita prarekonstruksi, semuanya telah sinkron. “Kami juga mengundang JPU, Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial dan pengacara para tersangka,” kata Bambang Purnomo.
Untuk kedua tersangka yang masih di bawah umur, polisi tetap melakukan poses hukum. Ssuai aturan, diversi tidak dilakukan untuk pidana dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Maria Christina