Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Semarang, Korban Sempat Dimandikan Tersangka

Kamis, 30 November 2023 - 17:25:00 WIB
 Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Semarang, Korban Sempat Dimandikan Tersangka
Rekonstruksi kasus KDRT di Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (30/11/2023). (Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyebut, tidak ada fakta baru setelah dilakukan rekonstruksi. Sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). “Tersangka tidak berbelit, mau kooperatif,” katanya.  

Saat rekontruksi, ibunda korban bernama Sani berada di luar rumah TKP itu. Dia menangis. Beberapa tetangganya mendekat. Usai rekonstruksi, dia mendekati jaksa Hatma dan mengatakan dirinya diancam.

“Saya takut ada ancaman, katanya yang laporan akan dibunuh kalau dia sudah keluar penjara,” kata Sani.

Jaksa Hatma berjanji akan memproses terus kasus pidana ini. Hatma menyebut tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun.  “Kami turut berbelasungkawa,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut