Setelah memastikan korban tewas, tersangka membawanya ke kamar mandi. Dia selanjutnya keluar dan mengunci kamar untuk membeli beberapa peralatan, seperti kantong plastik hitam, golok serta boks konteiner plastik.
Tersangka kemudian datang kembali dengan membawa peralatan. Pada bagian awal, dia memutilasi kepala korban dan lainnya. Seluruh potongan tubuh itu kemudian dimasukan dalam plastik hitam. Selanjutnya dia menempatkan plastik tersebut ke dalam boks kontainer plastik dan menaruhnya di bagian belakang mobil serta mulai berkendara.
Setiba di daerah Banyumas, tersangka kemudian membuang tubuh korban di tiga lokasi berbeda. Seluruhnya bagian tubuh korban dibakar terlebih dahulu sebelum dibuang.
“Hasil rekonstruksi ini, kami mengetahui jika TKP pembunuhan dan mutilasi ada di tempat kos yang disewa tersangka di Bandung. Pelaku memutilasi korban setelah membunuhnya dengan cara memukul kepala menggunakan palu sebanyak tiga kali saat berhubungan intim,” ujar Kanitreskrim Polres Banyuwangi Ipda Rizky di Bandung, Sabtu (13/7/2019).
Menurutnya, rekontruksi dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Hasil ini sekaligus memastikan ada unsur dugaan pembunuhan telah direncanakan.
“Jadi palu itu memang sudah ada di kamar yang disewa tersangka. Palu itu tidak dibuangnya, namun dibawa kembali ke rumah orangtua tersangka,” katanya.
Seusai rekonstruksi, tersangka Deni dibawa kembali ke Banyumas. Catatan kejahatannya, tersangka pernah dipenjara atas kasus penculikan seorang mahasiswi.
Editor: Donald Karouw