Ratusan Warga Terdampak Bendungan Bener Geruduk Mapolres Purworejo, Ada Apa?
“Masterbend membela kepentingan warga sebagai sebuah perkumpulan memiliki tujuan mulia, tetapi kemudian disalahgunakan oleh oknum inisial S Ketua LSM T di Kabupaten Purworejo yang menuduh melakukan pemerasan terhadap warga,” kata Eko Siswoyo, Selasa (29/3/2022).
“Bagaimana mungkin paguyuban yang dari nol mendampingi/ mewakili warga (memperjuangkan UGR) dituduh memeras warganya,” katanya.
Pengacara Masterbend Hifdzil Alim mengatakan sudah membuka ruang komunikasi untuk menjelaskan mengenai tuduhan melakukan pemerasan.
“Namun hingga detik sebelum mereka datang ke Mapolres dirasa tidak ada iktikad baik apa pun dari S untuk klarifikasi atau tabayyun. Ada perjanjian perdata yang mengikat para pihak (warga terdampak bendungan bener dan tim advokasi),” ujarnya.
Masterbend telah menyerahkan 10 alat bukti, termasuk transkrip informasi elektronik/ sudah menyiapkan alat bukti dan saksi-saksi serta kronologinya.