Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Kembali Ditangkap, Begini Kronologinya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purworejo, Endah Purwaningsih SH menjelaskan, setelah putusan MA Nomor 1500k/pid.sus/2021 tertanggal 8 Juli 2021 turun, Kejari Purworejo langsung menurunkan tim intelijen untuk melakukan eksekusi atau penangkapan.
“Dari hasil tracking sepekan terakhir dan dengan bantuan tim Kejari Sleman dan Polres Sleman, kedua terpidana berhasil ditangkap dan selanjutnya melaksanakan putusan MA tersebut,” kata Endah.
“Kedua terpidana cukup kooperatif saat dilakukan penangkapan. Keduanya keluar dari rutan kelas II B Purworejo pada tanggal 14 Maret 2021 lalu, maka sisa masa tahanan untuk terpidana Toto Santoso yang harus dijalani tersisa 2 tahun 10 bulan. Sementara sisa masa tahanan terpidana Fanni Aminadia 4 bulan penjara,” katanya.
Kasi intelijen Kejari Purworejo M Arief Yunandi mengatakan, setelah keputusan MA turun tanggal 2 Oktober 202, pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap masing-masing terpidana dengan berkirim surat via pos sebanyak tiga kali ke alamat masing-masing. Pihaknya juga sempat satu kali datang ke kediaman terpidana di Godean Yogyakarta, namun ternyata sudah pindah alamat.
“Akhirnya sepekan terakhir kemarin mendapat informasi keduanya tinggal di Berbah Sleman dan membuka usaha jualan ayam goreng,” kata Arief.