Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Purworejo Ditahan Polisi
SEMARANG, iNews.id - Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Totok Santosa dan Fanni Aminadia yang menghebohkan masyarakat Purworejo dan viral di media sosial ditangkap polisi. Mereka sudah dibawa ke Mapolda Jawa Tengah.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan, kedua orang itu dibawa ke Mapolda Jateng. "Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," katanya, Selasa (14/1/2020).
Iskandar mengatakan, Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
BACA JUGA:
Polisi Dalami Motif Pendirian Keraton Agung Sejagat di Purworejo
Geger Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Ketua MAKN: Lebih Pas Itu Kerajaan Jin