Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Purworejo Ditahan Polisi

Selasa, 14 Januari 2020 - 23:00:00 WIB
Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Purworejo Ditahan Polisi
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Totok Santosa dan Fanni Aminadia yang menghebohkan masyarakat Purworejo dan viral di media sosial ditangkap polisi. Mereka sudah dibawa ke Mapolda Jawa Tengah.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan, kedua orang itu dibawa ke Mapolda Jateng. "Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," katanya, Selasa (14/1/2020).

Iskandar mengatakan, Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

BACA JUGA:

Polisi Dalami Motif Pendirian Keraton Agung Sejagat di Purworejo

Geger Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Ketua MAKN: Lebih Pas Itu Kerajaan Jin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut