Pura-pura Bertamu, Ibu dan Anak di Pekalongan Curi Tas dan Kuras ATM Milik Adik Kandungnya
Rabu, 20 Juli 2022 - 07:58:00 WIB
“Uangnya sebagian sudah saya gunakan untuk membeli kebutuhan hidup dan sisanya disimpan,” ujar Rs.
Ibu dan anak tesangka pencurian saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif aparat Kepolisian. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Keduanya kini harus meringkuk bersama di ruang tahanan Polres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Ahmad Antoni