PSBB di Kota Tegal Berlaku 23 April, Ini 6 Larangan yang Harus Dipatuhi Warga
Jumat, 17 April 2020 - 23:30:00 WIB
Putusan itu tertuang dalam Surat Keputusan bernomor HK.01.07/MENKES/2s8l2020. Dalam surat itu disebut, terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di Kota Tegal yang disertai transmisi lokal.
"Baru saja saya mendapatkan konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB. Sudah dapat saya," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat (17/4/2020).
Ganjar mengatakan, dengan keputusan itu,Pemkot Tegal wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Berikut ini enam aktivitas yang dilarang selama masa PSBB.
Editor: Kastolani Marzuki