Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Tegal, 3 Mobil Damkar Dikerahkan
Advertisement . Scroll to see content

PSBB di Kota Tegal Berlaku 23 April, Ini 6 Larangan yang Harus Dipatuhi Warga

Jumat, 17 April 2020 - 23:30:00 WIB
PSBB di Kota Tegal Berlaku 23 April, Ini 6 Larangan yang Harus Dipatuhi Warga
Warga masih beraktivitas normal menjelang pelaksanaan PSBB di Kota Tegal. (Foto: iNews/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan itu tertuang dalam Surat Keputusan bernomor HK.01.07/MENKES/2s8l2020. Dalam surat itu disebut, terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di Kota Tegal yang disertai transmisi lokal.

"Baru saja saya mendapatkan konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB. Sudah dapat saya," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat (17/4/2020).

Ganjar mengatakan, dengan keputusan itu,Pemkot Tegal wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Berikut ini enam aktivitas yang dilarang selama masa PSBB.

  1. Semua perkantoran selain bank dan kantor pos akan ditutup.
  2. Pusat perbelanjaan akab dibatasi jam operasionalnya.
  3. Kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan
  4. Jumlah penumpang angkutan umum dibatasi 50 persen.
  5. Rumah makan maupun warung makan tetap boleh buka namun tidak boleh makan di tempat.
  6. 49 titik akses masuk Kota Tegal akan ditutup total.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut