Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mobil Dikejar Polisi dan Warga di Tegal, Ternyata Gunakan Pelat Nomor Palsu
Advertisement . Scroll to see content

PSBB di Kota Tegal Berlaku 23 April, Ini 6 Larangan yang Harus Dipatuhi Warga

Jumat, 17 April 2020 - 23:30:00 WIB
PSBB di Kota Tegal Berlaku 23 April, Ini 6 Larangan yang Harus Dipatuhi Warga
Warga masih beraktivitas normal menjelang pelaksanaan PSBB di Kota Tegal. (Foto: iNews/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

TEGAL, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tegal telah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk percepatan penanganan virus corona (Covid-19). PSBB itu berlaku efektif mulai 23 April hingga 14 hari ke depan.

Wali Kota Tegal, Dedi Yon Supriyono mengatakan, pada masa PSBB diberlakukan empat pintu akses yang dibuka saat isolasi wilayah akan ditutup dan hanya satu pintu pos pemeriksaan yang dibuka untuk kendaraan masuk dan keluar Kota Tegal.

“Sebelum dilakukan PSBB 23 April nanti, kami akan melakukan sosialisasi selama lima hari mulai 18-22 April,” kata Dedi Yon seusai rapat persiapan pelaksanaan PSBB di ruang rapat Adipura Balai Kota Tegal, Jumat (17/4/2020).

Dedy Yon mengatakan, selama diberlakukannya PSBB, masyarakat diminta mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Pemkot juga akan memberikan bantuan bagi warga terdampak. “Untuk membantu warga yang terdampak PSBB, pemkot telah menganggarkan jaring pengaman sosial,” katanya.

Diketahui, Kota Tegal menjadi daerah di Jateng yang pertama memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan virus corona (Covid-19) setelah usulannya disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut