Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan
Advertisement . Scroll to see content

Prihatin Pembunuhan Gadis Dalam Karung, Bupati: Ini Jadi Perhatian Kita Semua

Jumat, 16 Agustus 2019 - 01:00:00 WIB
Prihatin Pembunuhan Gadis Dalam Karung, Bupati: Ini Jadi Perhatian Kita Semua
Bupati Tegal Umim Azizah (kiri) menghadiri gelar perkara kasus pembunuhan gadis dalam karung di Mapolres Tegal. (Foto: iNews.id/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

Umi juga sempat menanyakan ke para tersangka, khususnya dua remaja perempuan yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. “Kamu orang tuanya masih hidup. Pekerjaan orang tuamu apa,” kata Umi kepada dua tersangka perempuan.

Umi mengapresiasi langkah Polres Tegal yang dengan cepat mengungkap kasus penemuan mayat dalam karung.

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan, kelima tersangka punya peran masing-masing dalam pembunuhan sadis itu, mulai dari mencekik, mengikat, hingga mencari karung.

Kelima tersangka yakni, Abdul Malik (20) dan Saiful Anwar (24), keduanya warga Desa Cikura, Kecamatan Bojong. Kemudian, Muhammad Sopro’i (18), dan NL (17), warga Desa Cerih, Jatinegara. Tersangka kelima, AI (15), warga Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

“Lima tersangka ini kita jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup,” kata Kapolres dalam gelar perkara aksus pembunuhan gadis dalam karung di Mapolres Tegal, Kamis (15/8/2019).

Menurut Kapolres, pasal berlapis itu dikenakan ke semua tersangka tak terkecuali dua tersangka perempuan yang masih di bawah umur.

Kapolres beralasan, kedua pasal yang disangkakan itu mengacu pada sistem UU Perlindungan Anak yakni diversi tidak berlaku bagi kedua tersangka karena ancaman hukumannya di atas tujuh tahun. “Kalau di UU Perlindungan itu kita boleh diversi kalau ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun,” ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut