Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panitia Temukan Kecurangan Peserta UTBK di Magelang, Gunakan Perangkat di Telinga
Advertisement . Scroll to see content

Pria yang Rusak 2 Gereja di Magelang Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

Minggu, 28 Oktober 2018 - 18:19:00 WIB
Pria yang Rusak 2 Gereja di Magelang Ditangkap Polisi, Ini Motifnya
Polisi mengamankan gereja setelah aksi teror di Yogyakarta. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Motif pelaku bentuk reaksi dari pembakaran bendera HTI oleh oknum Banser di Limbangan, Kabupaten Garut. Pelaku kita amankan di dekat rumahnya ketika perjalanan menuju rumah. Kasus ini terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV dan barang bukti lain," katanya.

Pelaku pelemparan dan perusakan dua gereja dan satu sekolah itu dijerat Pasal 410 subsider 406 KUHP. Pasal 410 tentang perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 406 dengan ancaman dua tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat dengan kejadian tersebut semua pihak yang berselisih paham untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan aksi lanjutan karena dikhawatirkan akan memperkeruh situasi. Percayakan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk menanganinya.

"Kepada masyarakat Kabupaten Magelang agar tetap tenang, tidak panik dan tidak mudah terprovokasi demi menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Magelang," katanya.

Kapolres juga meminta kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh ormas Islam se Kabupaten Magelang untuk ikut menyejukkan situasi dan mengajak masyarakat Kabupaten Magelang tetap guyub, rukun, dan damai.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut