Pria yang Rusak 2 Gereja di Magelang Ditangkap Polisi, Ini Motifnya
"Motif pelaku bentuk reaksi dari pembakaran bendera HTI oleh oknum Banser di Limbangan, Kabupaten Garut. Pelaku kita amankan di dekat rumahnya ketika perjalanan menuju rumah. Kasus ini terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV dan barang bukti lain," katanya.
Pelaku pelemparan dan perusakan dua gereja dan satu sekolah itu dijerat Pasal 410 subsider 406 KUHP. Pasal 410 tentang perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 406 dengan ancaman dua tahun penjara.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat dengan kejadian tersebut semua pihak yang berselisih paham untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan aksi lanjutan karena dikhawatirkan akan memperkeruh situasi. Percayakan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk menanganinya.
"Kepada masyarakat Kabupaten Magelang agar tetap tenang, tidak panik dan tidak mudah terprovokasi demi menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Magelang," katanya.
Kapolres juga meminta kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh ormas Islam se Kabupaten Magelang untuk ikut menyejukkan situasi dan mengajak masyarakat Kabupaten Magelang tetap guyub, rukun, dan damai.
Editor: Kastolani Marzuki