Pria Bakar Alquran di Pemalang, MUI: Serahkan Kasus Hukum ke Polisi
PEMALANG, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Pemalang menyerahkan sepenuhnya kasus hukum pelaku pembakaran Alquran di kawasan Alun-Alun Pemalang ke polisi, Kamis (30/1/2020).
Pelaku yang diketahui bernama Nurul Ma’arif, warga Warureja, Kabupaten Tegal sudah ditangkap polisi. Pelaku juga akan dibawa ke rumah sakit jiwa untuk diperiksa kondisi piskologisnya lantaran diduga stres.
Ketua MUI Pemalang, KH Saifullah Ahmad mengatakan sudah menyerahkan sepenuhnya kasus pembakaran Aluran itu ke polisi.
Kiai Saifullah juga meminta agar kasus ini tidak melebar sehingga meresahkan masyarakat, apalagi kasus ini menyangkut masalah Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). “Tolong masalah ini redam. Tidak untuk dikembangkan menjadi besar. Karena ini masalah SARA," ujarnya seusai mengadakan pertemuan dengan Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu dan jajaran Forkopimda Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, dari pemeriksaan sementara, Nuril diduga mengalami gangguan kejiwaan karena masalah rumah tangga. “Hari ini kami akan bawa ke rumah sakit jiwa untuk pemeriksaan secara psikologis,” katanya.