Prajurit TNI Praka P Dipecat karena LGBT, Ini Penjelasan Kapendam Diponegoro
SEMARANG, iNews.id - Kodam IV/Diponegoro merespons pemecatan Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis (LGBT). Putusan pemecatan yang dilakukan Pengadilan Militer II-10 Semarang seperti dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).
Selain dipecat dari dinas militer, Praka P yang aktif sebagai prajurit TNI tahun 2008 juga dihukum satu tahun penjara.
Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas. Perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Kav Susanto menegaskan, Kodam IV/Diponegoro telah melakukan tindakan preventif sejak proses seleksi menjadi prajurit dengan melakukan screening dan tes mental ideologi.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para calon prajurit memiliki tingkat kesehatan jiwa dan psikologi yang baik dan sehat.