Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat, Kemenag Sukoharjo Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Idul Adha

Jumat, 09 Juli 2021 - 16:55:00 WIB
PPKM Darurat, Kemenag Sukoharjo Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Idul Adha
ilustrasi hewan kurban: iNews.id/istimewa
Advertisement . Scroll to see content

SUKOHARJO, iNews.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo menyosialisasikan tata cara pelaksanaan Hari Raya Idul Adha. Sosialisasi terkait pelaksanaan salat Ied, takbiran dan waktu penyembelihan hewan kurban sesuai Surat Edaran (SE) Kemanag dan SE Bupati. 

Kepala Kantor Kemenag Sukoharjo, Ihsan Muhadi mengatakan, dua SE yang dikeluarkan terkait pelaksanaan Idul Adha pada intinya sama. Pemerintah mengatur pelaksanaan ibadah selama PPKM darurat.

Yakni meniadakan salat Ied di masjid, musala maupun lapangan. Sebagai gantinya, pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah masing-masing. 

"Ini terkait kebijakan menutup sementara seluruh tempat ibadah dan kegiatan keagamaan dalam rangka PPKM darurat," kata Ihsan Muhadi,Jumat (9/7/2021).

Sedang aturan penyembelihan hewan kurban, diperbolehkan selama Hari Tasyrik. Yakni selama tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut