PPKM Darurat, Ini Syarat Naik Pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang
“Adapun sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara nomor 45 Tahun 2021, masa berlaku persyaratan perjalanan baru di Bandara Jenderal Ahmad Yani efektif pada tanggal 5 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan / atau perkembangan terakhir di lapangan,” katanya.
Untuk mengantisipasi potensi penumpukan calon penumpang akibat implementasi ketentuan baru ini kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat, koordinasi yang ketat dengan maskapai dan stakeholder lainnya.
Sehingga ketika teridentifikasi potensi penumpukan antrean di lapangan, petugas bandara dan stakeholder dengan sigap dapat melakukan hal-hal yang perlu dilakukan di lapangan seperti rekayasa atau pengaturan jalur antrean agar tidak terjadi penumpukan dan mengaktifkan area yang dapat dimanfaatkan untuk menampung calon penumpang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini agar dapat menyiapkan syarat penerbangan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni