Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat, Ini Syarat Naik Pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang

Minggu, 04 Juli 2021 - 15:07:00 WIB
PPKM Darurat, Ini Syarat Naik Pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang
Pemeriksaan protokol kesehatan bagi penumpang di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. (Foto: iNews/Wisnu Wardhana)
Advertisement . Scroll to see content

“Adapun sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara nomor 45 Tahun 2021, masa berlaku persyaratan perjalanan baru di Bandara Jenderal Ahmad Yani efektif pada tanggal 5 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan / atau perkembangan terakhir di lapangan,” katanya.

Untuk mengantisipasi potensi penumpukan calon penumpang akibat implementasi ketentuan baru ini kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat, koordinasi yang ketat dengan maskapai dan stakeholder lainnya.

Sehingga ketika teridentifikasi potensi penumpukan antrean di lapangan, petugas bandara dan stakeholder dengan sigap dapat melakukan hal-hal yang perlu dilakukan di lapangan seperti rekayasa atau pengaturan jalur antrean agar tidak terjadi penumpukan dan mengaktifkan area yang dapat dimanfaatkan untuk menampung calon penumpang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini agar dapat menyiapkan syarat penerbangan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut