Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat, Ini Syarat Naik Pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang

Minggu, 04 Juli 2021 - 15:07:00 WIB
PPKM Darurat, Ini Syarat Naik Pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang
Pemeriksaan protokol kesehatan bagi penumpang di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. (Foto: iNews/Wisnu Wardhana)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Jenderal Ahmad YaniSemarang mendukung penerapan PPKM Darurat untuk menekan laju  penularan Covid-19. Ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021. 

Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:

1. Sertifikat Vaksin Covid-19 pertama.

2. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yaitu:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut