PPKM Darurat Diperpanjang, Pemeriksaan Penumpang di Bandara Ahmad Yani Diperketat
SEMARANG, iNews.id – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Langkah ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
“PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang konsisten terus mendukung pelaksanaan PPKM Darurat dengan menerapkan pengetatan pemeriksaan syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata GM PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, Rabu (21/7/2021).
“Yakni pelaku perjalanan dalam negeri dari dan menuju Pulau Jawa & Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam,” katanya.
Dengan pemberlakuan PPKM Darurat itu calon penumpang pesawat mesti memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 53 Tahun 2021. Di antara syarat-syarat tersebut adaah:
1.Pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II;