Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Oknum Kiai Cabuli 13 Santri di Ponorogo Diduga Sudah Beraksi Bertahun-tahun
Advertisement . Scroll to see content

PPDB Jateng 2023, Lengkap dengan Jadwal, Tata Cara Pendaftaran dan Syarat-syaratnya

Senin, 12 Juni 2023 - 06:08:00 WIB
PPDB Jateng 2023, Lengkap dengan Jadwal, Tata Cara Pendaftaran dan Syarat-syaratnya
Ilustrasi pendaftaran PPDB. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SYARAT UMUM:
-Buku Rapor SMP/sederajat
-Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V
-Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah 
-Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun dan belum menikah
-Salinan Kartu Keluarga

SYARAT KHUSUS JALUR ZONASI:
-Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun
-Piaga prestasi/penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang /tidak berjenjang
-Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan pesantren terdaftar pada EMIS

JALUR PRESTASI:
-Kartu Keluarga yang masih berlaku
-Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan paling lama 3 tahun

JALUR AFIRMASI:
-Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun
-Terdaftar di DTKS

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut