Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Licik! Pasutri di Makassar Bawa Kabur HP Warga, Tuduh Korban Begal saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Cilacap Tangkap Pasutri Penipu Calon TKI hingga Rp500 Juta, Begini Modusnya

Senin, 13 Maret 2023 - 09:35:00 WIB
Polresta Cilacap Tangkap Pasutri Penipu Calon TKI hingga Rp500 Juta, Begini Modusnya
Pasutri tersangka penipuan calon TKI saat dihadirkan dalam gelar kasus di Polresta Cilacap. (Heri Susanto)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami menyita barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah, rekening bank, paspor dan sejumlah kuitansi bukti pembayaran korban kepada tersangka. Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp500 juta,” ujarnya.

Kepada polisi, pasangan suami istri mengaku merekrut korbannya secara online. Tak hanya secara online, banyak korban yang datang langsung ke tempat tersangka untuk mendaftar sebagai calon TKI.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 4 Undang-Undang RI tahun 2001 Nomor 21 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut