Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Licik! Pasutri di Makassar Bawa Kabur HP Warga, Tuduh Korban Begal saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Cilacap Tangkap Pasutri Penipu Calon TKI hingga Rp500 Juta, Begini Modusnya

Senin, 13 Maret 2023 - 09:35:00 WIB
Polresta Cilacap Tangkap Pasutri Penipu Calon TKI hingga Rp500 Juta, Begini Modusnya
Pasutri tersangka penipuan calon TKI saat dihadirkan dalam gelar kasus di Polresta Cilacap. (Heri Susanto)
Advertisement . Scroll to see content

CILACAP, iNews.id – Aparat Satreskrim Polresta Cilacap menangkap pasangan suami istri (pasutri) AZ alias Aman dan KH. Keduanya ditangkap karena melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja Indonesia (TKI).

Pasangan suami istri warga Mertasinga, Kabupaten Cilacap ini ditangkap setelah sejumlah korban calon TKI melapor ke polisi karena tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan.

Modus yang digunakan pelaku yakni menjanjikan para korban untuk berangkat menjadi TKI dengan tujuan negara Taiwan. Untuk meyakinkan korbanya, tersangka mengaku sebagai perusahaan jasa penyalur tenaga kerja Indonesia (PJTKI) milik orang untuk merekrut calon TKI.

Korban diwajibkan menyetorkan uang mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta untuk biaya pengurusan berbagai persyaratan mulai tes kesehatan hingga mengurus paspor.

“Dari puluhan korban, beberapa di antaranya bahkan sudah diberangkatkan ke Taiwan. Namun sampai di negara tujuan, calon TKI tersebut langsung ditolak karena tidak menggunakan visa kerja melainkan visa kunjungan atau visitor,” kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Senin (13/3).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut