Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati tersangka IH di rumahnya. Karena mencurigakan petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan paket sabu-sabu seberat 0,4 gram.
Polisi Gerebek Klinik Kecantikan Ilegal di Semarang, 1 Dokter Gadungan Ditangkap
Petugas yang masuk ke dalam rumah kembali menemukan tersangka T. Petugas akhirnya menemukan sembilan paket sabu-sabu, dua alat hisap dan korek api. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114, 112 serta pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun.
"Untuk H dan IH tidak kami tahan melainkan dilakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Grasia," ujarnya.
Sementara itu tersangka MA mengaku barang ini diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal. Mereka membeli dengan cara cash of delivery (COD) dengan harga Rp400.000.
Editor: Nani Suherni