Polres Jepara Tangkap Dukun Cabul Diduga Perkosa Pasiennya
Selasa, 15 Februari 2022 - 06:40:00 WIB
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Facrur Rozy mengatakan tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara. Hal itu dilakukan untuk mengelabui korban agar keinginannya dengan cara ritual hingga berbuat asusila.
“Dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksinya karena nafsu, selain korban yang merupakan pelapor juga terdapat dua orang lain yang menjadi korban,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Editor: Ahmad Antoni