Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Modus Sindikat Penipuan Proyek KDMP di Boyolali Raup Duit Rp1,2 Miliar 
Advertisement . Scroll to see content

Polres Boyolali Gerebek Jaringan Pembuat Upal, 9 Orang Ditangkap

Jumat, 24 September 2021 - 15:22:00 WIB
Polres Boyolali Gerebek Jaringan Pembuat Upal, 9 Orang Ditangkap
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond menunjukkan barang bukti dalam gelar kasus uang palsu, Jumat (24/9/2021). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Advertisement . Scroll to see content

BOYOLALI, iNews.id Polres Boyolali mengungkap kasus jaringan pembuat dan pengedar uang palsu. Polisi menahan sembilan orang yang diduga terlibat berikut barang bukti uang palsu (upal) dengan total sekitar Rp496 .030.000. 

“Sembilan orang itu berperan sebagai pembuat, menyediakan bahan baku, dan pengedar. Semuanya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata  Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, Jumat (24/9/2021). 

Sembilan orang yang dimaksud yakni Darsono (39) warga Dukuh Wates Desa/Kecamatan Mojosongo, Boyolali; Mohammad Fausi (41), warga Jalan Soekarno-Hatta, Ciseureuh, Pegol, Kota Bandung, Jabar; Christy Andrini alias Putri (37), warga Sidomulyo IV No.17 Kecamatan/Kecamatan Cepu, Blora. 

Berikutnya Aris Budiyono (46) warga Kampung Nitiprayan, Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul, Jogjalkarta; Elis Dwi Hartutik alias Lisa (53), warga Kampung Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya; Harun Sastrawijaya (54) warga Kampung Darmorejo, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya

Kemudian Agus Bambang Wijanarko (46), warga Prayungan, Lengkong Nganjuk Jatim; Agus Suriyanto (49), warga Kampung Gubeng Kertajaya 6B, Kecamatan Gubeng, Surabaya, dan Dafiki Dzulfikar (34), warga Dusun Karang Asri, Desa Karangebang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut