Polisi Ungkap Kasus Penipuan Investasi Proyek Fiktif di Demak, Begini Modusnya
Senin, 07 Februari 2022 - 13:00:00 WIB
"Setelah korban curiga, kemudian pelaku berdalih bahwa uang di gunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp377 juta," ungkapnya.
Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan.
"Atas tindakannya, tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni