Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begal HP di Tulang Bawang Ditangkap saat Bekerja sebagai Pemborong Bangunan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Investasi Proyek Fiktif di Demak, Begini Modusnya

Senin, 07 Februari 2022 - 13:00:00 WIB
 Polisi Ungkap Kasus Penipuan Investasi Proyek Fiktif di Demak, Begini Modusnya
Tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif saat diinterogasi di Polres Demak. (IST)
Advertisement . Scroll to see content

DEMAK, iNews.id – Aparat Polres Demak menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif. Total kerugian korban yang merupakan seorang pengusaha mencapai Rp377 juta.

"Pelaku RM yang mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif sudah kami lakukan penahanan berdasarkan laporan dari korban SR ke Polres Demak pada tanggal 2 Februari 2022, bahwa korban merasa di tipu di gelapkan uangnya," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna, Senin (7/2/2022).

Dia mengungkapkan, penipuan itu dilakukan tersangka sejak Mei 2021. Tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan sepanjang jalan raya Demak - Kudus yang ternyata fiktif.

"Korban tergiur karena ditawari proyek hibah dengan modal sedikit. Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan di bagi dua. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan," katanya.

Diketahui awalnya korban di minta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek. Kemudian korban menyerahkan uang Rp150 juta untuk operasional sosialisasi proyek, namun setelah di cek korban tidak ada proyek yang di maksud di wilayah Demak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut