Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu 3,46 Gram di Blora

Kamis, 18 Februari 2021 - 14:56:00 WIB
 Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu 3,46 Gram di Blora
engedar narkoba jenis sabu saat digelar di Mapolres Blora, Kamis (18/2/2021)
Advertisement . Scroll to see content

BLORA, iNews.id – Aparat Polres Blora mengamankan seorang residivis karena kedapatan membawa 3,46 gram narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku bernama Santoso Teguh alias San Aspal (60) warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora pada Senin (15/2/2021) sore di Jalan Raya Blora Randublatung, tepatnya di depan minimarket turut wilayah Desa Kamolan, Kecamatan Blora.

Kapolres Blora, Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan kejadian berawal pada Senin 15 Februari 2021, sekira pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba Polres Blora mendapat laporan dari warga, akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Raya Blora - Randublatung.

Mendapat informasi tersebut Kasatresnarkoba AKP Hartono memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Sekita pukul 17.50 WIB, melintas seseorang yang dicurigai, menggunakan sepeda motor Vario warna hitam dengan Nopol L 6131 Q kemudian berhenti di depan minimarket Kamolan.

“Melihat gerak geriknya yang mencurigakan selanjutnya dilakukan penangkapan oleh petugas.  Sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas, akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” kata Kapolres, Kamis (18/2/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut