Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Produsen Tembakau Gorila di Semarang, Pelaku Racik Narkoba di Kos

Jumat, 17 Juli 2020 - 17:31:00 WIB
Polisi Tangkap Produsen Tembakau Gorila di Semarang, Pelaku Racik Narkoba di Kos
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono saat pemaparan pengungkapan home industry tembakau gorila jaringan nasional di Semarang, Jumat (17/7/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Polres Semarang mengungkap home industry tembakau gorila jaringan nasional di sebuah indekos di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Lokasi ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku bernama Yunus Muhammad Ansor (25), yang menjadi produsen sekaligus penjual narkoba tersebut antarkota antarprovinsi.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, penangkapan Yunus berawal dari penangkapan pembeli tembakau gorila atas nama Nike dan Arifin pada Rabu, 8 Juli lalu di kawasan Gamasan, Bandungan. Di hari yang sama, polisi menangkap Yudha, yang diduga menjadi perantara jual beli tembakau gorila di Bandungan.

"Dari informasi pembeli dan perantara, pada Kamis 9 Juli 2020, jajaran Satresnarkoba Polres Semarang menangkap Yunus di Gudang Gas LPG Ambarawa Kabupaten Semarang," kata Kapolres saat gelar perkara, Jumat (17/7/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yunus mulai membuat dan menjual tembakau gorila mulai Mei 2020. Polisi selanjutnya menggeledah kamar indekos Yunus di Gamasan Bandungan yang dijadikan pelaku tempat meracik narkoba itu. Yunus memproduksi tembakau gorila di indekosnya seorang diri. 

"Kami berhasil menemukan barang bukti tembakau gorila siap edar dan peralatan untuk memproduksi di kamar kos tersangka," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut