Polisi Tangkap 3 Pembunuh Perempuan di Sukoharjo, Motif Kuasai Harta Benda Korban
Diketahui, jenazah korban awalnya ditemukan dekat Makam Mawar Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (14/4/2024) pukul 08.00 WIB. Saat itu seorang warga sedang jalan-jalan di sekitar TKP dan mencium bau menyengat dan melihat sesosok mayat perempuan dalam plastik di selokan.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi dan dilakukan identifikasi dan penyelidikan kriminal. Hasil pemeriksaan, pembunuhan itu dilakukan satu minggu sebelum korban ditemukan.
“Jadi seminggu sebelumnya dibunuh, kemudian ditemukan, kami identifikasi, sehari sebelumnya pelakunya bisa ditangkap,” ucapnya.
Pelaku utama Dwi Prasetyo yang ditangkap di Sukabumi mengaku awalnya dimintai tolong korban untuk meminta diantarkan makanan. Dia kemudian mengajak Rovi dan Gilang untuk mengeksekusinya.
Tiga pelaku ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Barang bukti yang diamankan di antaranya sabuk, jilbab, uang Rp100.000, jaket dan batu. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati mulai dari Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP dan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.