Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu asal Jepara, 1 Buron
JEPARA, iNews.id - DitresnarkobaPolda Jateng menangkap dua warga di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (8/11/2021). Polisi menyita barang bukti seberat 353,99 gram dari tangan pelaku.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaran narkoba di wilayah Jepara.
Kedua pelaku berinisial AL dan HD, beralamat di Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Kedua pelaku menggunakan narkoba jenis sabu dan Desa Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
"Setelah kita mendapatkan laporan dari Masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut," kata Lutfi Martadian, Senin (8/11/2021).
Dari temuan team unit III Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, lanjut dia, di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 grm, satu buah handphone, timbangan digital, SIM, serta kartu ATM.